Menteri Perhubungan EE Mangindaan menargetkan bahwa pada akhir 2015 konsep jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) diterapkan dalam sistem transportasi perkotaan. Ada dua kota yang akan menerapkan ERP, yakni Jakarta dan Surabaya.
Penerapan
ERP di Jakarta sebenarnya sudah sangat terlambat. Seharusnya konsep ini
sudah diterapkan beberapa saat setelah kebijakan three in one
dijalankan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seolah terlena. Melihat
kemacetan Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto berkurang saat
kebijakan itu berlaku, Pemprov DKI Jakarta berhenti berinovasi.
Akibatnya, timbul upaya-upaya masyarakat untuk mengakali kebijakan itu.
Buktinya, walau sudah lebih dari 20 tahun diterapkan, upaya untuk
mengakali dan melanggar aturan ini tetap terjadi hingga hari ini.
Di negara-negara lain, begitu kebijakan 3 in 1 dijalankan langsung diikuti dengan penerapan ERP dan tentunya
penyediaan angkutan umum massal yang nyaman, aman, murah, dan andal.
Negara-negara lain yang menerapkan ERP antara lain Singapura, Swedia,
Norwegia, dan Taiwan.
Di Indonesia, ketika Pemprov DKI ingin
menerapkan ERP, Pemprov tidak bisa serta-merta melakukannya. Pasalnya,
Pemprov terkendala aturan, terutama menyangkut pajak. ERP yang mengutip
uang dari pengendara, termasuk pajak atau retribusi? Pajak masuk ke
dalam kas negara, sedangkan retribusi masuk ke kas daerah.
Selain
itu, untuk menerapkan ERP diperlukan juga payung hukum yang bisa
menjadi pegangan dan patokan bagi pemda-pemda yang akan menerapkan.
Fungsi
ERP adalah mengurangi kemacetan dengan pembatasan pengendara. Jangan
sampai ERP menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah. Di Jakarta, jika ERP dikenakan Rp 20.000 per
sekali lewat dan ada 500.000 kendaraan yang melintas, Jakarta akan
mendapat Rp 10 miliar sehari. Tentu ini menjadi jumlah yang sangat
menggiurkan.
Jadi, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dan PP No 97/2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas ditegaskan, kota-kota yang ingin menerapkan ERP
harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi. Selain itu, uang yang
terkumpul dari ERP hanya boleh digunakan untuk meningkatkan layanan
angkutan umum massal dan peningkatan kinerja transportasi.
Namun, penerapan ERP ini juga jangan mempersulit atau membebani masyarakat, misalnya harus menyediakan on board unit
(OBU), alat di dalam mobil tempat menyimpan saldo uang, yang bisa
dibaca oleh alat ERP di jalan. OBU yang digunakan Bank Mandiri untuk
pembayaran e-toll hingga saat ini harganya sekitar Rp 600.000.
Tentu harga ini akan memberatkan warga. PT LEN saat ini sedang membuat
OBU, tetapi harganya masih cukup mahal, yakni sekitar Rp 300.000.
Pemerintah
Taiwan berhasil membuat OBU berupa cip yang sangat murah dan dibagikan
gratis kepada warga. Dengan begitu, warga tidak keberatan untuk
menjalani kebijakan itu.
ERP tidak akan ditolak warga sepanjang
penerapannya benar dan sesuai dengan tujuannya, yakni agar setiap orang
bisa bertransportasi dengan cepat, aman, dan nyaman. Warga tentu akan
menolak jika ERP hanyalah everyday rob people (sehari-hari merampok rakyat).
Link Terkait :
